Friday, October 19, 2012

Dekriminalisasi Narkoba

Sebenarnya ini adalah topik yang menarik.

Ketika kecil gw diajarkan bahwa narkoba adalah benda yang sangat berbahaya. Jangan coba2 menyentuh. Terus digambarkan bagaimana efek buruk dari narkoba, dll, dan dst. Jaman kecil dulu narkoba yang populer dicontohkan adalah heroin dan ganja, bukan yang nge-trend sintetis seperti saat ini: shabu2 dan ekstasi.

Saat ini, wah sepertinya nge-trend sekali pemakaian narkoba. Mulai dari artis, ayah artis, anak band, anggota DP*, PNS, pilot (yang ini gw agak serem), dan baru2 ini hakim pengadilan.
Kalau tidak pakai rasa2-nya agak kurang gaoul gimana gitu.

Pertanyaan mendasar adalah: ngapain saja dunia dari jaman gw kecil hingga saat ini? Apakah dunia menjadi lebih baik dalam hal narkoba? Ataukah menjadi lebih buruk?

Hal yang paling signifikan terasa saat ini adalah penjara yang kelebihan muatan di mana2, yang mana sebagian (bisa dikatakan besar) populasi penghuninya datang dari "kejahatan" narkoba.
Contoh dari statistik penjara Singapura: 6.061 dari 10.028 (60%) penghuninya tergolong dalam "Drug Offences".
Untuk Indonesia sendiri diberitakan bahwa penjara Kerobokan Bali (tempat kos sementara Corby) dibuat dengan kapasitas 400 orang, namun sekarang dihuni 1000 orang (sumber). Mayoritas penghuninya: drug smugglers.
Hukum saat ini dibuat sehingga apabila orang memiliki narkoba dengan jumlah mikroskopik sekalipun, hukumannya berat dan bisa dipenjara bertahun2.

Kembali ke pertanyaan di atas: apakah hukum yang berat efektif membuat keadaan menjadi baik atau buruk?

Teringat opini dari berita berikut: "Global war on drugs 'has failed' say former leaders" dari BBC. Dikutip dari berita tsb:
"
The Global Commission's 24-page report argues that anti-drug policy has failed by fuelling organised crime, costing taxpayers millions of dollars and causing thousands of deaths.
It cites UN estimates that opiate use increased 35% worldwide from 1998 to 2008, cocaine by 27%, and cannabis by 8.5%."

Wah meningkat terus... ada apa ini? Dan salah satu dari 'former leaders' di atas adalah salah satu tokoh cukup bonafide: Kofi Annan.
Kofi Annan sekarang aktif menyuarakan dekriminalisasi narkoba, ada apa ini? Apakah sudah gila? Ataukah memang ada sesuatu yang salah selama ini?

Dikutip dari berita hari ini:
"
Annan served last year on a global commission headed by former Brazilian president Fernando Henrique Cardoso that recommended decriminalisation of drugs. He reiterated on Thursday that drug laws "have not worked".
"We have applied them (the laws) for decades. It's got the prisons filled with lots of young people who sometimes come out destroyed for having an ounce, or whatever," he said.
"We should approach it through education, health issues, rather than a brutal reaction," he said."

Satu kalimat yang membuat gw tersentak: "It's got the prisons filled with lots of young people who sometimes come out destroyed for having an ounce, or whatever,"
Apakah hukum kita menghancurkan hidup instead of merehabilitasi?

Drug offence adalah perbuatan yang sangat hina sekarang. Bahkan ada yang mengatakan "Drug users are the new gays". Sekali terjerat, dampaknya sulit hilang. Anda bisa sulit melanjutkan studi, mencari pekerjaan, visa anda untuk keluar negeri bisa ditolak, dan bahkan boro2 untuk meng-apply Permanent Residency bahkan citizenship di negara lain.

Apakah ini sebanding dengan kepemilikan narkoba yang kadang2 secuil? Kalau yang berkilo2 biarlah.

Menarik untuk menyimak bagaimana kondisi Portugal, negara yang sepuluh tahun lalu men-dekriminalisasi narkoba. Dikutip dari sumber berikut:
"In 2001, Portuguese leaders, flailing about and desperate for change, took an unlikely gamble: they passed a law that made Portugal the first country to fully decriminalize personal drug use."
....
" In most respects, the law seems to have worked: serious drug use is down significantly, particularly among young people; the burden on the criminal-justice system has eased; the number of people seeking treatment has grown; and the rates of drug-related deaths and cases of infectious diseases have fallen."

Dan saat ini negara2 yang sudah "capek" memerangi kartel narkoba seperti Guatemala mulai menilik opsi dekriminalisasi ini.

Ada satu lagi hal yang menarik yang terkadang gw tanyakan kepada diri sendiri. Mengapa harus narkoba? Di keseharian banyak sekali penyalahgunaan obat2-an, tapi mengapa yang dihukum harus narkoba? Contoh: Tidak bisa ereksi tinggal beli viagra, cialis, levitra, yang banyak dijual di emperan Glodok-Hayam Wuruk. Ada orang yang merokok berpak2 sehari yang lebih beracun dari narkoba tapi tidak ditangkap. Bodybuilder yang menggunakan steroid (bahkan Arnold dan Stallone pun ngaku). Orang2 yang membeli antibiotik di toko2 obat tanpa resep dan dijual seperti permen.

Apa intinya? People abuse what they can abuse. Ini sepertinya sudah kodrat alamiah. But why narcotics?
Apakah sudah ditempatkan pada posisi yang tepat? Narkotik-nya yang tepat dipersalahkan, ataukah perbuatan yang jahat yang timbul dari penggunaan narkotik?

Contoh:
Dua orang merokok. Satu merokok ganja, satu merokok tembakau. Dua2-nya sehabis merokok tidak ngapa2-in atau melakukan kejahatan. Di bawah hukum sekarang, yang merokok ganja ditangkap dan dipenjara. Kenapa yang ditangkap yang merokok ganja?

Lain cerita kalau sehabis merokok lalu memperkosa dan merampok. Tapi kalau yang ini tidak ada jaminan habis merokok ganja lalu memperkosa dan merampok kan? Perokok tembakau juga bisa. Non perokok pun bisa.

Intinya adalah basis kejahatan adalah memperkosa dan merampok yang harus dihukum. Hukuman merokok ganja koq rasanya hanya sebagai "antisipasi" yang rasa2-nya kurang tepat. Mirip seperti film "Minority Report", orang dihukum sebelum perbuatan dilakukan.

Bagaimana kalau kecanduan? Bukankah masa depan hilang?
Pertanyaan yang sama gw tanyakan kepada rokok. Bagaimana kalau kecanduan? Bukankah masa depan hilang juga?
Bagaimana kalau kecanduan viagra? Bukankah masa depan hilang juga?
Bagaimana kalau kecanduan steroid? Bukankah masa depan hilang juga?
Bagaimana kalau kecanduan internet? Bukankah masa depan hilang juga?
Bagaimana kalau kecanduan pornografi? Bukankah masa depan hilang juga?
Yang namanya kecanduan itu dimana2 efeknya buruk.

Transaksi narkoba di Indonesia mencapai 42,8 triliun per tahun (sumber). Ini duit dan bukan daun, dan lebih dari separuh pembiayaan monorail Jakarta (minta sekitar 60 triliun-an) yang sampai sekarang ga jadi2. Dan sepeser pun uang ini tidak masuk ke kocek pemerintah, lalu lari ke preman dan kartel2 narkoba.
Di sisi lain, pemerintah (baca: masyarakat) menanggung beban sosial seperti pembiayaan penjara, rumah sakit, aparat penegak hukum, dll. Masyarakat tidak dapat duitnya, malah dapat tahi-nya.

Nyawa hilang dan masa depan hancur dimana2. Hal ini membuat gw bertanya2. Lebih dari 50 tahun kita hidup dengan hukum yang begini, apakah sudah saatnya kita berubah ke paradigma baru? Ataukah terus keras kepala?

Menarik bukan?